Sorotan publik kembali tertuju pada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya setelah mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol di TNI, sementara ia juga menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo Subianto. Pendapat Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai kenaikan pangkat ini sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurut Ardi, Teddy seharusnya mundur dari TNI sebelum dilantik sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024 untuk mematuhi prinsip dan aturan yang berlaku. Namun, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa Teddy tidak diwajibkan mundur dari TNI karena posisi Seskab tidak setara dengan menteri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024. Pasal 48 Ayat (1) Perpres 148 Tahun 2024 menetapkan bahwa Seskab berada di bawah organisasi Sesmilpres, dan Pasal 118 mengatur bahwa Seskab bisa dijabat oleh personel TNI. Pemerintah juga telah merombak struktur dalam kabinet dengan menjelaskan bahwa jabatan Seskab bukan lagi setara dengan menteri namun berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, Teddy tidak diwajibkan untuk mundur dari militer dan masih dapat memegang jabatannya sebagai Seskab.
Peraturan Jabatan Seskab Teddy di Bawah Sesmilpres-Setneg
