Panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (17/3). Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi. Beberapa poin masih dalam pendalaman frasa-frasa dan substansinya. Prinsip supremasi sipil menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI untuk menampung aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut.
Komisi I DPR RI telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI. Pada rapat panja sebelumnya, terjadi pembahasan intens terkait umur, masa pensiun, dan beberapa variabel lainnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pembahasan tertutup Panja RUU TNI agar dilakukan secara terbuka. Ada tiga poin penting yang diusulkan untuk dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yaitu kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU TNI masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025. Dengan demikian, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah. Semua perkembangan terkait pembahasan RUU TNI dapat diikuti lebih lanjut melalui sumber informasi yang tersedia.