Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi perhatian publik setelah Mabes TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara. Tujuan dari revisi UU TNI ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, memastikan supremasi sipil, serta membuat tugas pokok TNI menjadi lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan diri dalam menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter.
Dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Maret 2025, Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa revisi UU TNI diperlukan agar tugas dan peran TNI menjadi lebih terstruktur dan adaptif terhadap perubahan zaman. Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian dan lembaga di luar struktur TNI, yang harus diatur dengan ketat sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.
Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, disesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. Mayjen Hariyanto juga menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil, sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.
Panglima TNI juga menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil serta menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil. Keselarasan antara supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI ini.