Daftar Kementerian dan Lembaga di RUU TNI yang Bisa Diisi oleh Anggota TNI

by -11 Views

Pemerintah dan Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 16 lembaga. Hal ini terungkap dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dibahas oleh pemerintah dan Panja Komisi I DPR pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini hanya mengatur adanya 10 lembaga dan kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Antara lain Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Draf RUU TNI yang sedang dalam pembahasan saat ini mencakup tambahan enam pos baru yang dapat diisi oleh TNI aktif, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin membenarkan penambahan jumlah instansi sipil yang bisa diisi oleh TNI yang telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

Daftar 16 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif berdasarkan draf RUU TNI meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan lain sebagainya. Selain itu, tambahan seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia juga termasuk dalam posisi yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Source link