Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak vs Dibahas

by -3 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tengah membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai tanggapan terhadap isu-isu yang sedang viral di media sosial. Dalam pembahasannya, Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Pihak DPR juga secara aktif memantau penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi sebenarnya dari RUU tersebut.

Pada penjelasannya, Dasco merinci bahwa hanya tiga pasal yang menjadi sorotan dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat agar tidak ada pelanggaran hukum di masa depan. Di antara pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan adalah Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan serta penyimpangan informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link