Pada Kamis, 20 Maret 2025, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menyetujui tiga terdakwa korupsi terkait kasus pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Ketiga terdakwa terlibat dalam proyek pembangunan pipa air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) pada tahun anggaran 2020-2021. Mereka adalah Jaluh Ramjani Jannuar (JRJ) selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Setia Dinnor (SD) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C, serta Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 Enos Bandhaso (EB).
Ketiga terdakwa ini memperoleh persetujuan pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan kota mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2025. Sebelumnya, mereka diselidiki Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sulawesi Selatan atas dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) dengan nilai kontrak mencapai Rp68,7 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengajuan termin proyek yang tidak sesuai dengan bobot fisik yang seharusnya. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8,09 miliar lebih.
Keputusan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota diambil setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ini berdampak pada penyalahgunaan dana proyek untuk kepentingan pribadi dan kekurangan dalam pencapaian target fisik proyek. Demikianlah perkembangan terakhir dari kasus korupsi yang melibatkan tiga terdakwa di Kota Makassar ini.