ISDS Menyarankan Pengurangan Usia Pensiun TNI
Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan DPR dan pemerintah terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI melalui RUU TNI Nomor 34/2004. Co-Founder ISDS, Dwi Sasongko, mengusulkan agar tidak ada tambahan usia pensiun bagi perwira tinggi TNI. Menurutnya, penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih perlu dikaji.
Dwi juga merekomendasikan pengurangan usia pensiun prajurit TNI dengan mengimplementasikan mekanisme exit plan yang dapat mendukung para prajurit dan perwira TNI untuk berkarya maksimal setelah pensiun. Dia mencontohkan bahwa seorang Pati berpangkat bintang 1 atau 2 yang tidak mendapat job selama tiga tahun harus pensiun dini.
Lebih lanjut, Dwi berpendapat bahwa perpanjangan usia pensiun malah dapat menimbulkan masalah di masa depan, terutama akibat penumpukan jumlah pati dan perwira menengah yang berdampak pada kekosongan jabatan. Hal ini juga berpotensi meningkatkan anggaran rutin, terutama dalam kategori Belanja Pegawai dan Belanja Barang.
Dwi juga menyoroti bahwa stagnasi karir di level kolonel dan pati serta kurangnya jumlah bintara hingga letkol disebabkan oleh kebijakan personalia yang belum diinstitusionalisasikan dengan baik di TNI. Selain itu, stagnasi juga dapat membuat TNI kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru.
Meski telah mendapat persetujuan dari sebagian besar anggota Komisi I DPR, RUU TNI masih menuai kritik dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. RUU TNI dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis.