Dugaan KPK: Uang TPPU SYL Digunakan untuk Bayar Advokat Visi Law

by -5 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 19 Maret 2025, dimana penyidik KPK menduga adanya aliran pencucian uang SYL untuk membayarkan jasa advokat yang didirikan oleh aktivis pegiat korupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada tahun 2020. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki kasus TPPU yang melibatkan SYL dan melacak aliran uang dari hasil tindak korupsinya. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang merupakan partner di Kantor Visi Law Office.

Febri Diansyah dan Rasamala adalah mantan kuasa hukum yang menangani masalah SYL terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK juga sedang menyelidiki kepemilikan aset SYL, yang diduga berasal dari hasil korupsi, melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk putri SYL dan cucunya. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi SYL dan menjatuhkan hukuman denda serta pidana penjara. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim dengan ketua majelis Yohanes Priyana.

Source link