Naskah final dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang disahkan pada Rapat Paripurna pada Kamis (20/3) belum dapat ditemukan di situs resmi DPR RI. Meskipun telah dilakukan penelusuran oleh CNNIndonesia.com di situs tersebut, dokumen UU TNI tersebut masih belum tersedia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Dumas Sekjen DPR juga belum menampilkan UU TNI yang baru saja disahkan tersebut. Mereka hanya telah menyediakan UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan di tahun tersebut. Hal ini disesuaikan dengan Pasal 20 ayat 4 UUD NRI 1945, dimana presiden memiliki wewenang untuk mengesahkan UU yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Pasal 20 ayat 5 juga menjelaskan bahwa jika presiden tidak mengesahkan RUU dalam waktu 30 hari setelah disetujui, RUU tersebut secara otomatis menjadi undang-undang. RUU TNI yang telah menuai kritik dari publik disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/3). Beberapa pasal dalam RUU tersebut direvisi namun tetap menuai kritik dari masyarakat sipil, yang menganggap bahwa perubahan pasal-pasal tersebut dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Pasal-pasal yang disoroti dalam revisi tersebut meliputi perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI dan pembaruan mengenai masa pensiun prajurit. Meskipun UU tersebut telah digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan, pemerintah dan DPR tetap membela bahwa supremasi sipil terhadap militer tetap terjaga dalam hasil revisi UU TNI.
Eksklusif: Situs DPR Tunda Rilis Naskah UU TNI Setelah Disahkan
