Berpuasa selama bulan Ramadhan merupakan kewajiban umat Muslim yang harus dilakukan dengan penuh ketelitian. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah gusi berdarah dapat membatalkan puasa. Kondisi ini dapat terjadi akibat beberapa hal, seperti menyikat gigi terlalu keras atau masalah kesehatan pada gusi.
Ketika darah keluar dari gusi selama siang hari, banyak orang merasa khawatir apakah puasa mereka tetap sah. Apalagi jika tanpa sengaja darah tersebut tertelan bersama air liur. Untuk memahami lebih lanjut apakah gusi berdarah dapat membatalkan puasa, penting untuk memahami hukum terkait masalah ini dalam pandangan agama.
Dalam mazhab Syafi’i, menelan air liur yang murni saat puasa tidak dianggap membatalkan puasa, asalkan tidak bercampur dengan zat lain, termasuk darah. Namun, jika air liur telah tercampur dengan darah atau zat lain yang najis, seperti bekas makanan najis, menelannya dapat membatalkan puasa.
Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi kesehatan tertentu. Jika seseorang mengalami masalah gusi yang terus-menerus berdarah, dan mereka sudah berusaha maksimal untuk mencegahnya, darah yang tertelan bersama air liur dapat dikecualikan dari membatalkan puasa.
Menghindari menelan darah secara sengaja tetap menjadi prioritas bagi orang yang sedang berpuasa. Jika darah keluar dari gusi, sebaiknya segera berkumur dan membuang darahnya agar tidak tertelan. Untuk mencegah gusi berdarah, penting untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi serta mengonsumsi makanan yang mendukung kesehatan gusi.
Dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tersebut, risiko gusi berdarah selama puasa dapat diminimalkan, sehingga ibadah puasa dapat tetap dilakukan dengan tenang dan lancar. Jaga kesehatan gigi dan mulut merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.