KPK telah menyelesaikan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran yang melibatkan mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 24 Maret 2025. Selain Risnandar Mahiwa, dua tersangka lain juga dilimpahkan oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Risnandar Mahiwa cs akan segera diadili, meskipun waktu persidangannya belum ditentukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran setelah operasi tangkap tangan di Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Mereka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi. Dalam OTT di Pekanbaru, KPK juga menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar. KPK menduga pemotongan anggaran dilakukan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Informasi terkait kasus ini juga dapat ditemukan pada artikel tentang alasan berkurangnya jumlah kerugian negara akibat korupsi LPEI. Sebelumnya, kerugian negara karena pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar AS atau Rp988,5 miliar, namun jumlahnya menyusut menjadi Rp846,9 miliar. Selain itu, artikel ini juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus korupsi di Indonesia.