Daftar Tersangka Penembakan Polisi dan Sabung Ayam di Lampung

by -126 Views

Tim gabungan Polda Lampung dan TNI AD telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap polisi dan kegiatan judi sabung ayam. Salah satunya adalah Kopda Bazarsyah dari TNI AD, yang ditahan sejak Senin lalu dan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini langsung dilakukan oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana berdasarkan hasil investigasi tim gabungan.

Kopda Basarsyah telah mengaku sebagai pelaku penembakan terhadap 3 anggota Polres Way Kanan yang tewas dalam kejadian itu. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP atas perbuatannya. Selain itu, tersangka lainnya dari TNI AD, Peltu Yun Heri Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Di sisi lain, ada juga seorang anggota polisi, Bripda Kapri Sucipto dari Brimob Polda Sumatera Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perjudian sabung ayam bersama dengan Kopda Basarsyah.

Peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota Polri tersebut terjadi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan pada tanggal 17 Maret, di mana ketiganya tewas karena tembakan dalam penggerebekan kegiatan judi sabung ayam. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa Tim gabungan telah menetapkan satu warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh perkembangan ini diuraikan dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Lampung pada Rabu.

Ini merupakan langkah tegas yang diambil pihak berwajib untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan dan perjudian. Semua proses hukum yang dilakukan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Semoga dengan penegakan hukum yang tepat, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Source link