Markas Besar TNI Angkatan Darat telah memastikan bahwa pemecatan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu keputusan pengadilan. Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, mengatakan bahwa pemecatan mereka merupakan bagian dari hukuman tambahan dalam peradilan militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Wahyu menegaskan bahwa tindakan prajurit yang terlibat merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi. Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, juga telah memberikan peringatan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal serta menekankan pentingnya ketaatan dan loyalitas terhadap aturan dan perintah yang diberikan. Dua oknum personel TNI AD yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, menyatakan bahwa kedua tersangka resmi ditetapkan dalam kasus perjudian dan penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia. Hal ini adalah hasil dari investigasi yang teliti dan cermat. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.