Pemprov Banten Menerapkan Kebijakan Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan

by -11 Views

Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni pada tanggal 27 Maret 2025 dan akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan terkait pajak kendaraan mereka.

Menurut Andra Soni, pembebasan sanksi pajak ini juga bertujuan untuk membantu kelompok menengah dan masyarakat kecil dalam menanggung beban terkait pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk membersihkan data tunggakan pajak yang terjadi selama ini. Masyarakat yang ingin mendapatkan pembebasan ini hanya perlu melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.

Total tunggakan pajak Provinsi Banten selama beberapa tahun terakhir telah mencapai lebih dari Rp700 miliar. Sanksi pajak ini melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta kendaraan baik motor maupun kendaraan roda empat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan dan membantu mengatasi masalah pajak kendaraan di provinsi Banten.

Source link