Pada tanggal 22 Januari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, yang diduga terkait dengan kasus suap PAW anggota DPR RI oleh tersangka Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang, termasuk uang. Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan detail tentang jumlah uang yang diamankan tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari. KPK menemukan sejumlah bukti berupa dokumen dan barang elektronik sebagai hasil dari penggeledahan tersebut. Meskipun demikian, Tessa tidak memberikan banyak informasi tentang keterkaitan Djan Faridz dengan kasus suap buronan Harun Masiku, namun dia memastikan bahwa penyidik memiliki alasan dan kaitan yang kuat dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Djan Faridz juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Setelah diperiksa, Djan Faridz meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 Maret 2025. Dia tidak memberikan banyak informasi kepada media setelah pemeriksaan dan meminta agar pertanyaan tentang hasil pemeriksaan diajukan langsung kepada KPK. Djan Faridz tampak mengenakan jaket hitam dan berjalan dengan menggunakan tongkat bantuan serta wajahnya ditutupi masker warna putih.