Libur Lebaran Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan 28 Maret-7 April

by -8 Views

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan peniadaan aturan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan libur Lebaran 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Selain itu, peniadaan aturan ganjil-genap juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Puncak arus mudik Lebaran 2025 diperkirakan terjadi pada periode 28-30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada periode 5-7 April 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkiraan ini didasarkan pada survei Kementerian Perhubungan dan realisasi jumlah pemudik pada tahun 2024. Akan terjadi arus puncak balik antara 28-30 Maret untuk arus mudik dan 5-7 April 2025 untuk arus balik.

Source link