Dua Buronan Tiongkok Ditangkap Imigrasi Indonesia: Penangkapan Terbaru

by -11 Views

Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi RI berhasil menangkap dua buronan asal Tiongkok di Jakarta Selatan. Kedua buronan tersebut, FN dan GC, ditangkap setelah adanya permintaan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Penangkapan ini dilakukan setelah pegawai Ditjen Imigrasi melakukan pengecekan menggunakan teknologi pengenal wajah.

Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan ke alamat di Kebayoran Baru dimana diduga kedua buronan tersebut tinggal. Salah satu buronan berhasil ditangkap di tempat tersebut. Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ternyata buronan lainnya berada di daerah Pantai Indah Kapuk.

Pasangan buronan tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA) dan saat ini telah dipulangkan ke Tiongkok setelah dinyatakan tidak memiliki dokumen yang sah. Di tengah proses ini, Pemerintah RRT mengucapkan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kerja sama dalam pengamanan dan pemulangan kedua buronan tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi juga menekankan komitmen mereka untuk menindak tegas WNA yang melanggar hukum serta bekerja sama dalam penegakan hukum dan investigasi bersama dengan berbagai pihak terkait.

Source link