Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Awalnya, batas akhir pelaporan LHKPN dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, namun batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga 11 April 2025. Keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi pelaporan serta periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KPK menilai libur panjang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi para penyelenggara negara. Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengimbau pimpinan dan satuan pengawas internal di berbagai institusi untuk aktif mengawasi dan memastikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.
LHKPN merupakan instrumen utama dalam pencegahan korupsi dan berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara terhadap harta kekayaannya. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di berbagai lini pemerintahan. Selain itu, KPK tetap akan menggelar Salat Idul Fitri bagi tahanan korupsi di Rutan Merah Putih sebagai bagian dari kegiatan selama periode tersebut.