Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hanya sekitar 700 narapidana kasus narkoba yang akan menerima amnesti. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Pidana, di mana hanya sejumlah kecil narapidana pengguna narkoba yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA. Namun, angka ini masih dapat berubah seiring dengan verifikasi lebih lanjut.
Awalnya, pihak Menkum memperkirakan akan ada banyak narapidana narkoba yang mendapatkan amnesti, namun setelah dilakukan verifikasi, ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat. Menkum Supratman menyebut bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan dan memverifikasi data untuk kemudian dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Proses amnesti saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan sebelum dilaporkan kepada Presiden.
Jumlah narapidana penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto mengalami penurunan dari 44 ribu menjadi 19 ribu setelah dilakukan asesmen dan verifikasi ulang. Menkum berharap bahwa jumlah tersebut masih bisa berkurang atau bahkan bertambah seiring dengan proses verifikasi selanjutnya. Oleh karena itu, Kementerian Hukum terus melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data yang akan dilaporkan.