Seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial SO telah ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali. Kasus ini pertama kali terungkap ketika orang tua korban curiga karena ada seorang pria masuk ke kamar anak mereka. Ketika pintu diketuk namun tidak dibuka, sang ibu memutuskan untuk membuka pintu dan menemukan pelaku merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan. Setelah diinterogasi, anak tersebut mengaku telah menjadi korban pencabulan. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap oleh warga setelah berpapasan dengan korban dan keluarganya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai konsekuensi dari tindakannya.
Polisi Tangkap Pria Cabuli Anak SMP di Jakarta Barat: Berita Terbaru
