Beberapa daerah di Indonesia mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada hari ini, Sabtu (5/4). Ada lima kabupaten/kota yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hari ini, yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Bungo, dan Kota Sabang. Selain itu, PSU juga akan dilakukan pada 9 April 2025 di Kabupaten Kepulauan Talaud karena hari Sabtu, 5 April 2025, bertepatan dengan hari peribadatan umat Kristen Advent di sekitar TPS setempat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa PSU merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dilakukan sebagai respons terhadap keputusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Daerah yang akan melakukan PSU dan PUSS hari ini antara lain Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Buru. PSU dilakukan di beberapa TPS dengan jumlah pemilih yang berbeda di masing-masing kabupaten/kota tersebut. Dengan adanya PSU dan PUSS ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua keputusan terkait pemilihan ini didasarkan pada aturan yang berlaku dan demi tegaknya demokrasi di Indonesia.