Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis oleh TNI AL di Kalsel: Analisis Mendalam

by -30 Views

Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) telah menjalankan rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Rekonstruksi dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan total 33 adegan yang diperagakan. Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan Jumran membawa Juwita di dalam mobil, diikuti dengan adegan aksi Jumran dalam menghabisi nyawa Juwita.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, rekonstruksi berjalan lancar dan memperlihatkan Jumran membunuh Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan sendirian oleh Jumran di dalam mobil, sementara sepeda motor korban berada di pusat perbelanjaan. Adegan berikutnya mencakup Jumran memberhentikan orang yang melintas untuk mengambil sepeda motor korban di lokasi lain.

Setelah menjemput sepeda motor dari pusat perbelanjaan, Jumran kembali ke tempat kejadian menggunakan motor korban, dan kemudian membuat sepeda motor tersebut terlihat rusak secara palsu. Adegan selanjutnya adalah ketika Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita yang berisi video bukti pemerkosaan yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Selanjutnya, Jumran membawa Juwita dan sepeda motornya ke pinggir jalan setelah membersihkan motor tersebut untuk menghilangkan sidik jarinya.

Setelah menyelesaikan semua adegan, Jumran melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang sebelumnya ia sewa. Juwita, korban pembunuhan wanita berusia 23 tahun, bekerja sebagai jurnalis di media daring lokal di Banjarbaru dan merupakan anggota PWI Kalsel dengan kualifikasi wartawan muda. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, di mana Juwita ditemukan meninggal di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WITA.

Source link