Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL, Jumran, dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin tanpa menampilkan adegan pemerkosaan. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menyoroti cairan putih (sperma) dan luka lebam di rahim dan kemaluan korban yang menjadi pertanyaan apakah milik tersangka. Dalam rekonstruksi, terdapat 33 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian tersebut.
Dedi mendorong penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta untuk memastikan pemilik sperma tersebut. Dugaan pemerkosaan yang kuat menurut hasil autopsi memicu tim kuasa hukum keluarga untuk mendalami lebih lanjut motif pelaku dan menjelaskan bahwa rekonstruksi didasarkan pada keterangan tersangka. Penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Pelaku kemudian diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilakukan persidangan secara terbuka. Tersangka Jumran, seorang anggota TNI AL, ditahan selama 20 hari oleh Denpomal Banjarmasin setelah terlibat dalam pembunuhan Juwita, seorang jurnalis muda. Korban ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Luka lebam di leher dan ketiadaan ponsel di lokasi kejadian menjadi sorotan dari kerabat korban.