Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait kabar perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa undang-undang dengan jelas mengatur aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 menjelaskan larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin, dengan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 77 ayat (2). Selain itu, pasal tersebut juga melarang kepala daerah untuk meninggalkan tugas lebih dari 7 hari tanpa izin. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Lucky Hakim atas perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Menurut Dedi, setiap kepala daerah yang bepergian ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemendagri Panggil Lucky Hakim Buntut ke Luar Negeri
