Melalui kuasa hukum, Priguna Anugerah Pratama selaku dokter PPDS Unpad yang memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan masyarakat atas perbuatannya. Dengan rasa menyesal, klien tersebut menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia terkait peristiwa tersebut. Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan bahwa sebelum kasus ini menjadi berita, tersangka sudah bertemu dengan keluarga korban dan mencapai kesepakatan perdamaian.
Meskipun telah mencapai kesepakatan damai dan keluarga korban mencabut laporannya, Priguna akan tetap bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Priguna juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi atau menyebarkan identitasnya dan keluarganya, karena tidak bersalah dalam masalah tersebut. Selama proses hukum, klien tersebut dijamin akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Dengan sikap kooperatif dan tanggung jawab yang diambil, Priguna berharap bahwa proses hukum akan berjalan lancar dan membantu mengungkap kebenaran sesungguhnya. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kejadian ini dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.