Bantuan Hukum Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

by -5 Views

Atalia Praratya, anggota DPR RI Komisi VIII, mengunjungi FH yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Dalam kunjungannya, selain memberikan dukungan moral, istri Ridwan Kamil ini juga memberikan bantuan hukum melalui Jabar Bantuan Hukum. Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban, menekankan pentingnya agar tersangka pemerkosaan mendapatkan hukuman berat karena kejahatan tersebut dilakukan oleh seorang dokter. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, namun hukuman tersebut dapat diperberat hingga 16 tahun dengan tambahan sepertiga karena pelakunya adalah seorang dokter. Tindak pidana kekerasan seksual, menurut Debi, tidak bisa diselesaikan dengan hukuman administratif karena merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan khusus. Atalia Praratya mengecam keras kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak-anak, dan menekankan pentingnya perlindungan bagi korban korban kekerasan seksual. Hal ini sebagai tanggapan terhadap munculnya berbagai kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat dan perlu penanganan yang serius serta tegas dari pihak berwenang.

Source link