Ketua PN Jaksel Dituduh Menerima Suap Rp60 Miliar – Skandal Korupsi Migor

by -4 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh perusahaan. Dirdik Jampidus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa uang tersebut diterima oleh Arif melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dari tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. Abdul Qohar menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan kepada Arif ketika masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan diduga mempengaruhi putusan majelis hakim.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki aliran dana suap kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto telah ditahan selama 20 hari ke depan dalam kasus ini. Majelis hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Meskipun beberapa perusahaan seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan jaksa, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Source link