Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan dukungan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002. Hal ini disambut baik oleh KPI karena menunjukkan keseriusan DPR RI dalam membahas revisi UU Penyiaran saat ini. Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa UU Penyiaran yang ada sekarang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman yang terjadi. Menurut Tulus, perkembangan teknologi berpengaruh pada sektor penyiaran, terutama dalam paparan konten audio visual yang semakin meluas melalui platform digital. Kehadiran UU Penyiaran diharapkan dapat menjaga agar konten audio visual yang disajikan tidak merugikan masyarakat. Tulus juga menyoroti pentingnya dialog terbuka antara KPI, DPR, dan masyarakat untuk memastikan revisi UU Penyiaran tidak menghambat kebebasan berekspresi dan menjaga demokrasi. Selain itu, Tulus juga menegaskan bahwa pengaturan konten di platform digital adalah langkah yang tidak mudah, namun negara tetap harus terlibat demi melindungi masyarakat. Terkait pembaruan UU Penyiaran, beberapa pemangku kepentingan telah diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi di DPR, termasuk asosiasi lembaga penyiaran. Mereka menyoroti ketidakseimbangan regulasi yang dapat mengakibatkan persaingan yang tidak adil dalam industri penyiaran.
Kiat Terbaik Mengikuti Perkembangan Zaman dalam SEO
