Praperadilan Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dijerat KPK

by -5 Views

Pada Sabtu, 12 April 2025, mantan Direktur Utama PT Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nomor perkara praperadilan Yoory adalah 51/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan gugatan diajukan pada Kamis, 27 Maret 2025. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Rabu, 16 April 2025. Yoory telah beberapa kali dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta, di mana sebagian perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Kasus ini berawal dari rencana pembelian tanah oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) dari PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya, merespons tawaran kerja sama pengelolaan lahan dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi tanpa melakukan kajian sesuai aturan. KPK juga menyebut adanya kongkalikong dan penerimaan uang oleh Yoory dari pihak terkait dengan pengadaan lahan tersebut.

Source link