Ketua PN Jakarta Selatan: Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO Tarif Rp 60 Miliar

by -18 Views

Pada Senin, 14 April 2025, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta atau MAN, menetapkan tarif untuk vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022 sebesar Rp 60 miliar. Plat merah tersebut memunculkan kasus suap yang melibatkan Ariyanto Bakri dan Wahyu Gunawan. Wahyu, panitera di PN Jakarta Pusat, berperan sebagai penghubung dalam kasus ini. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ariyanto, ternyata menyetujui permintaan Arif untuk vonis lepas dengan imbalan uang suap sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Usai penyerahan uang suap, Wahyu mendapatkan bagian sebesar USD 50.000. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 3 hakim, termasuk Hakim Djuyamto, sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Kasus ini melibatkan uang suap sebesar Rp 60 miliar dan sedang dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

Source link