Pembagian Uang Suap: Kisah 3 Hakim dalam Kasus CPO

by -6 Views

Kejaksaan Agung, atau Kejagung, telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor). Hakim-hakim yang ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). Uang suap itu diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagikan kepada ketiga hakim tersebut.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa setelah menerima uang suap tersebut, ASB memasukkan dalam goodie bag dan membagikannya kepada dua hakim lainnya, AL dan DJU. Pada bulan September 2024, Arif kembali menyerahkan uang suap kepada ketiga hakim dalam bentuk dolar Amerika dengan total senilai Rp 18 miliar. Keterlibatan ketiga hakim dalam penerimaan uang suap ini bertujuan agar perkara korupsi tersebut diputus bebas.

Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal-pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap ASB, AL, dan DJU. Selain ketiga hakim tersebut, ada tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang sama.

Para tersangka dalam kasus suap ini disita barang bukti berupa uang dalam mata uang asing dan lokal, serta aset berharga. Dari rumah Arif, disita uang sejumlah dolar Singapura dan USD, sedangkan dari rumah Ariyanto disita dolar Singapura dan aset berharga lainnya. Selain itu, dari beberapa tersangka juga disita kendaraan bermotor dan sepeda motor serta sejumlah uang dalam rupiah.(pdeviwi)

Source link