Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini tengah memeriksa dua orang majelis hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini melibatkan korporasi ternama seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dua hakim yang sedang diperiksa adalah Hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada hari Minggu. Selain itu, tim penyidik juga berencana memeriksa Hakim Djuyamto, yang merupakan ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Terungkap bahwa Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan lepas kasus korupsi ekspor CPO. Ajakan agar Djuyamto hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini juga diungkapkan oleh Harli. Meski sempat datang ke kantor pada pukul 02.00, Djuyamto tidak menginformasikan hal tersebut kepada penyidik, sehingga kini sedang ditunggu kedatangannya. Kasus ini juga melibatkan sejumlah individu lainnya, seperti tersangka MS, AR, dan Wahyu Gunawan (WG) yang diduga memberikan uang suap kepada MAN. Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah uang tersebut mengalir ke pihak lain atau ke majelis hakim yang menetapkan putusan. MAN dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi yang dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Para hakim yang terlibat dalam kasus ini juga dipanggil untuk diperiksa, meskipun posisi salah satu hakim saat ini sedang berada di luar kota. Selain itu, MAN juga terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus tersebut.
Penyelidikan Kejagung Terhadap 2 Hakim Korupsi Ekspor CPO
