Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus suap vonis bebas ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 dari hasil penyidikan kasus suap di PN Surabaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya. Hasilnya, didapati bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.
Bukti penggeledahan mengarah pada adanya dugaan aliran suap dari Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara tersangka korporasi di kasus korupsi minyak. Uang tersebut diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai Panitera Muda di PN Jakarta Pusat. Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Jaksa menuntut uang pengganti besar kepada beberapa perusahaan terkait, namun hasilnya tidak terbukti sebagai tindak pidana. Keempat pelaku pemberi suap dan penerima suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Kesimpulan dari pengungkapan kasus suap ini mencerminkan upaya Kejagung dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan tersebut.