Pada hari Senin, 14 April 2025, Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan akan mengunjungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang merupakan tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait rencana kunjungan Uskup Agung Jakarta tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa jadwal kunjungan tersangka yang kini telah menjadi terdakwa sepenuhnya ditentukan oleh Pengadilan. KPK hanya akan melaksanakan penetapan pengadilan sesuai dengan permintaan yang ada.
Jadwal kunjungan Kardinal Ignatius Suharyo ke Rutan KPK pada Senin, 14 April juga telah terdaftar dalam sistem e-berpadu. Selain itu, kakak dari Hasto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto, juga dijadwalkan untuk mengunjungi Hasto di Rutan KPK pada hari yang sama.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terseret dalam kasus merintangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia didakwa memberikan suap sejumlah uang untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. Sebagai konsekuensinya, Hasto dijerat dengan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE yang diduga telah merugikan negara sejumlah US$15 juta.