Pekerja Surabaya Lapor Polisi Tersangka Penahan Ijazah

by -5 Views

Nila Handiani, korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, melakukan pelaporan resmi ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, mengaitkan nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha Jan Hwa Diana. Setelah proses pelaporan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 18.30 WIB, Nila menyatakan bahwa laporan polisinya telah selesai. Dia melaporkan Diana sebagai salah satu pemilik UD Sentoso Seal dan berharap perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Disampingnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, memastikan pendampingan terhadap pekerja perempuan asal Pare Kediri ini dalam melaporkan kasus penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Zaini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah pegawai, sesuai Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang mengaturnya secara jelas. Jika ada pekerja lain dari UD Sentoso Seal yang mengalami penahanan ijazah, Disnaker akan memberikan pendampingan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, prinsipnya diutamakan kepada Nila sebagai pelapor pertama.

Source link