Satu tersangka lagi dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89, yang berinisial AR, telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Selasa, tanggal 15 April. AR berperan sebagai staf messenger yang mempromosikan dan mengajak korban untuk bergabung ke robot trading Net89 dengan menjanjikan keuntungan besar. Tersangka ini bertanggung jawab di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Menurut AKP Geo Veranza, Kasubnit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AR adalah pelaku ke-8 dalam kasus robot trading Net89 yang akan disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Lima tersangka lainnya sedang dalam proses perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan dalam waktu dekat. Barang bukti yang diserahkan termasuk uang tunai dan dokumen-dokumen lainnya. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28, Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.