Kejaksaan Negeri Gowa berencana segera melimpahkan 12 berkas perkara dari kasus pabrik uang palsu yang diproduksi di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke pengadilan. Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa minggu depan, 12 berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Gowa. Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, menjelaskan bahwa para tersangka akan diserahkan ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama, Annar Salahuddin Sampetoding, dari penyidik Polres Gowa. Meskipun masih ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, pelimpahan tersebut akan tetap dilakukan. Nurdailah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menunggu tiga berkas dan tiga tersangka tersebut karena ada batas waktu penahanan yang harus dipatuhi. Para tersangka dalam kasus uang palsu ini dijerat dengan pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Annar Salahuddin Sampetoding, tokoh sentral dalam kasus ini, akan menghadapi persidangan selanjutnya untuk menentukan perannya.
Jaksa Segera Limpahkan 15 Tersangka Uang Palsu UIN: Update Pengadilan
