Kejagung Ungkap Ancaman Hukuman CPO Diperberat – Suap/Penyuapan

by -4 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 menghadapi ancaman diperberat hukumannya jika tidak ada pemberian uang suap. Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendesak para terdakwa korporasi untuk memberi suap agar putusan tidak melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sebuah pertemuan, Wahyu meminta informasi tentang jumlah uang yang bisa disediakan oleh terdakwa korporasi, tetapi pengacara mereka, Ariyanto Bakri, tidak bisa menjawab secara langsung.

Ariyanto kemudian melaporkan ancaman itu kepada Marcella Santoso. Selanjutnya, Marcella berkomunikasi dengan Muhammad Syafei dari Wilmar Group terkait permohonan pengurusan perkara. Ada informasi bahwa uang senilai Rp20 miliar sudah disiapkan untuk mendapatkan putusan bebas. Kemudian, Ariyanto dan Marcella bertemu dengan Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di Jakarta Utara.

Arif menyatakan bahwa perkara tersebut tidak akan mendapat putusan bebas, tetapi bisa diputus Ontslag dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp60 miliar. Kasus korupsi CPO terkait vonis lepas melibatkan delapan tersangka, termasuk pengacara, pejabat pengadilan, hakim, dan perwakilan perusahaan. Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkap bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu. Arif diduga menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi minyak sawit.

Source link