Kejaksaan Agung sedang menyelidiki asal usul dana suap sebesar Rp 60 miliar terkait kasus suap vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Tim penyidik Kejagung juga akan mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kejagung masih fokus pada proses penyidikan dan belum menjelaskan secara rinci sumber dana suap tersebut. Hingga saat ini, penyidikan telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Abdul Qohar meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas CPO, termasuk orang-orang seperti MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin. Abdul Qohar berjanji akan terus memberikan informasi terbaru tentang perkembangan kasus ini kepada publik.