Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap 12 orang terkait dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 berhasil diamankan oleh Bawaslu dalam penelusuran awal di beberapa desa di Kabupaten Serang. Pihak berwenang masih menyelidiki status ke-12 orang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tim kampanye pasangan calon. Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu, mengingat PSU di wilayah lain, seperti di Pasaman, berlangsung tanpa laporan pelanggaran serupa. Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga telah menangkap lima orang terkait praktik politik uang pada PSU Pilkada Serang. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Serang, termasuk di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Tim Gakkumdu berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi para pemilih sesuai data nominatif. Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, menyatakan hal ini dilakukan untuk mendukung kemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang.
Dugaan Politik Uang di PSU Serang: 12 Orang Diperiksa
