Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan pengacara terkenal OC Kaligis dalam sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta pengacara Gregorius Ronald Tannur. OC Kaligis bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat setelah disumpah oleh Ketua Majelis Hakim. Dia mengakui mengenal Zarof dan Lisa serta membantah terlibat dalam pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur.
Sebelumnya, OC Kaligis telah menjadi saksi pada 25 dan 26 November 2024 dengan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menegaskan bahwa pernyataan Lisa yang menyeret namanya merupakan upaya untuk menjatuhkannya. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Hakim Agung Soesilo, yang mempercayai bahwa Ronald Tannur tidak bersalah seperti yang di vonis oleh MA.
Zarof Ricar didakwa bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi vonis kasasi Ronald Tannur. Kasus ini diwarnai perbedaan pendapat oleh Ketua Majelis Soesilo. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas logam mulia dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.
Selain itu, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukumnya dengan lima tahun penjara. Perkara ini mengungkap adanya perbedaan pendapat dalam proses hukum di Mahkamah Agung. Temuan ini menggugah pertanyaan tentang independensi dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.