Revisi UU SJSN: DPD Mendorong Langkah Cepat Pemerintah

by -12 Views

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Pemerintah Indonesia agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Tujuannya adalah untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 yang mengatur sembilan standar minimal jaminan sosial bagi masyarakat. Filep menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial sesuai konstitusi yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh. Saat ini, pemerintah telah menyelenggarakan tujuh dari sembilan program standar minimal jaminan sosial yang diamanatkan oleh Konvensi ILO, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kematian. Namun, jaminan persalinan dan jaminan sakit masih perlu dijamin dalam UU SJSN.

Filep menegaskan bahwa perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi warga negara harus ditingkatkan. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan kerangka kerja internasional. Diharapkan, peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 akan menjadi kabar baik bagi para pekerja di Indonesia, khususnya dalam mendapatkan jaminan sosial secara maksimal. Pihak Komite III DPD RI terus mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO, termasuk Konvensi inti yang membahas hak-hak dasar pekerja seperti Penghapusan Kerja Paksa dan Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Itu sebabnya, revisi UU SJSN dan komitmen pemerintah terhadap kerangka kerja internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama pekerja di Indonesia.

Source link