Perusahaan UD Sentoso Seal, yang dimiliki oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, diduga menahan ijazah puluhan karyawannya tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kasatpol PP Surabaya M Fikser menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen NIB dan TDG atas nama UD Sentoso Seal pada penelusuran yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag). Hal ini bertentangan dengan Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 yang menegaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Menurut Fikser, CV Sentoso Seal hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013 tanpa NIB dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32. Sanksi penutupan gudang atau denda dapat dikenakan apabila pemilik gudang melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk menyikapi hal ini, Fikser bersama beberapa kepala dinas lainnya berencana untuk berkonsultasi dengan Kemendag guna memahami prosedur penindakan yang tepat. Sebelumnya, kasus penahanan ijazah ini terungkap setelah aduan dari eks karyawan UD Sentoso Seal bernama Nila kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Hal ini memicu inspeksi ke gudang UD Sentoso Seal dengan pemilik perusahaan yang tidak merespons kehadiran Armuji. Polemik ini terus berkembang dengan melibatkan kepolisian setelah aduan dari Nila dan 30 karyawan lain mengenai penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Solusi Tahan Ijazah Karyawan Surabaya tanpa NIB dan TDG
