Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang berperan sebagai perwakilan rakyat. Meski sering dianggap serupa, DPR dan MPR memiliki perbedaan dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berperan sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional. DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang bersama Presiden, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi.
Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR terdiri dari wakil rakyat hasil pemilu legislatif, sementara MPR melibatkan seluruh anggota DPR dan DPD. DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional.
Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Saat ini, DPR dipimpin oleh Puan Maharani, sementara MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani.