Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Jual Mobil Korban

by -37 Views

Seorang driver taksi online berusia 35 tahun dengan inisial MR menjadi korban pencurian dan pembunuhan di wilayah pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada hari Kamis. Peristiwa ini bermula ketika dua pelaku, yakni IT alias Jefri dan NH alias Dayat, meminjam handphone dari seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Setelah mereka mendapatkan taksi online, kedua pelaku meminta untuk diantar ke lokasi sesuai dengan aplikasi, yaitu ke Cluster California PIK 2 di Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Namun, sebelum sampai ke tujuan, kedua pelaku tiba-tiba menyerang korban. Mereka menjerat korban dengan menggunakan tambang dan menusuknya dengan pisau empat kali. Pelaku IT alias Jefri mengaku bahwa dia menjerat korban dengan tambang di leher, sementara pelaku NH alias Dayat menusuk korban dengan pisau sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah itu, mereka memindahkan tubuh korban ke bagasi dan membuangnya ke Kali Baru di Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ternyata, salah satu calon pembeli mobil curian tersebut adalah anggota Polres Metro Tangerang Kota. Anggota tersebut curiga karena mobil yang ditawarkan tidak lengkap dengan surat-surat resmi. Selanjutnya, polisi berhasil menemukan pisau dan tambang yang digunakan oleh pelaku setelah mereka membuangnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu, pihak kepolisian bersama dengan BPBD dan Basarnas terus melakukan pencarian jasad korban yang dibuang ke kali oleh kedua pelaku. Mereka berupaya untuk menemukan keberadaan korban dan meminta doa dari masyarakat dalam proses pencarian.

Source link