Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo masih menjadi perbincangan hangat. Sidang perdana kasus ini telah dimulai pada Kamis, 24 April lalu. Sejumlah tokoh yang bersikap vokal dalam menyanggah keaslian ijazah Jokowi, seperti mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma, kini dilaporkan ke pihak kepolisian. Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang melaporkan keempat orang tersebut berujung pada tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 24 April. Pelaporan ini disampakan oleh Andi Kurniawan sebagai Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan telah tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda. Mereka dilaporkan karena dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan pada Jokowi. Selain itu, pengacara Zaenal Mustofa yang turut menggugat keabsahan ijazah Jokowi juga terjerat kasus pemalsuan surat sejak 2023. Polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus ini. Gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi juga diselidiki di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam gugatan tersebut, Jokowi ditetapkan sebagai tergugat pertama, diikuti oleh KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada. Semua peristiwa ini menjadi sorotan publik yang masih terus bergulir hingga saat ini.
Sidang Dimulai, 4 Orang Dipolisikan: Berita Terbaru 2021
