Sindikat Narkoba Iran 22 Kg Terungkap di Jatim: Investigasi Terbaru

by -12 Views

Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Iran seberat 22 Kilogram di Surabaya. Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya, ditangkap Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur. Informasi pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan memunculkan operasi penangkapan ini. Modus operandi para pelaku adalah menyembunyikan sabu ke dalam kotak plastik, dimana setiap kotak berisi sabu seberat 1 kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian diseludupkan dalam tas ransel carrier dan karton cokelat bekas bungkus rokok oleh REP dan WR. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan peredaran narkoba yang lintas negara.

Source link