Indonesia memiliki dua karakteristik khusus dalam menentukan status sebuah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ada dua bentuk kekhususan provinsi, yaitu daerah otonomi khusus dan daerah istimewa. Sejauh ini, sembilan provinsi di Indonesia diakui memiliki status khusus, termasuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan enam provinsi di Papua. Di sisi lain, dua provinsi yang bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh, yang memiliki perbedaan dalam bentuk pemerintahan dan otonomi dibandingkan dengan daerah lainnya. Perubahan terjadi dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang belum berlaku hingga Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara. Ada pula wacana Solo menjadi daerah istimewa dan terlepas dari Jawa Tengah, tetapi status ini bergantung pada sejumlah persyaratan historis. Daerah istimewa diatur secara khusus dalam undang-undang, seperti DIY yang diatur dalam UU 13/2012 dan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor sejarah, politik, dan budaya, Solo memiliki potensi menjadi daerah istimewa, sebagaimana halnya DIY dan Aceh. Decision berkaitan dengan status daerah istimewa akan melibatkan banyak proses dan pertimbangan.
Syarat Khusus Untuk Status Istimewa di Solo: Apa Saja?
