Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pemulangan dilakukan berdasarkan batas waktu penahanan yang telah berakhir sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Meskipun telah dipulangkan, para terduga pelaku tetap diwajibkan untuk melaporkan keberadaan mereka secara berkala. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, alasan pemulangan 37 orang tersebut karena batas waktu penahanan yang hanya 1×24 jam. Namun, jika ada bukti tambahan yang ditemukan, kemungkinan mereka akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tiga orang lainnya masih ditahan karena peran mereka dalam kasus penipuan online tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pasca menerima 40 terduga pelaku bersama barang bukti sebanyak 144 ponsel dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengambil data dari 20 ponsel tersebut. Dari analisis tersebut, polisi menemukan adanya 41 korban penipuan online dan tiga modus penipuan yang dilakukan oleh tiga terduga pelaku. Meski terdapat puluhan korban, hanya tiga orang yang bersedia memberikan keterangan, sementara korban lainnya mengikhlaskan kejadian yang dialami. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi menjelaskan bahwa 37 orang yang dipulangkan diwajibkan untuk melapor di Polres Sidrap dan menunggu proses penyidikan lanjutan jika ditemukan bukti tambahan. Sebelumnya, personel Kodam XIV Hasanuddin menangkap 40 pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap setelah mencatut nama pejabat TNI.