Industri kosmetik di Indonesia kembali dikejutkan dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal tahun 2025. Produk-produk ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal yang dapat berdampak serius pada kesehatan penggunanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk kosmetik berbahaya tersebut setelah melakukan pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.
Paparan zat-zat berbahaya dalam produk kecantikan ini dapat menimbulkan berbagai efek kesehatan yang berbahaya. BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor produk yang terbukti berbahaya tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya juga sangat serius. Bahan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 dapat menyebabkan berbagai masalah mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label komposisi produk sebelum membeli serta memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM untuk menjaga keamanan dan kesehatan jangka panjang.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kosmetik dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam memilih dan menggunakan produk kecantikan. BPOM juga terus melakukan pengawasan ketat untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya dan ilegal. Jadi, penting untuk selalu waspada dan cerdas dalam memilih produk kecantikan demi kesehatan dan keselamatan Anda.